Pelayanan BPHTB

  1. JUAL - BELI : Scan KTP, Scan SPPT, Lunas PBB 5 Tahun Kebelakang, Darft Akta Jual-Beli, Foto Objek dan Akses Jalan, Gambar Peta Lokasi
  2. HIBAH : Scan KTP & KK Penerima Hibah, Scan SPPT, Lunas PBB 5 Tahun Kebelakang, Draft Akta Hibah, Foto Objek Pajak, Gambar Peta LOkasi
  3. APHB / Waris : SScan KTP & KK, Khusus Waris Lampirkan Semua Ahli waris, Scan SPPT, Lunas PBB 5 Tahun Kebelakang, Draft Akta PHB, Untuk Waris sertifikat / Letter C, Surat Keterangan Waris, Foto Objek Pajak, Gambar Peta LOkasi

  1. NON JUAL BELI : 1. NIHIL-INPUT SIMPADA-PROSES SELESAI 2. TERUTANG BPHTB- INPUT SIMPADA- BANK JATIM
  2. JUAL BELI : SUB BID. PENDATAAN DAN PENILAIAN- ROSES SELESAI - PELAYANAN - INPUT SIMPADA -PROSES SELESAI

7 HARI KERJA SEJAK BERKAS DITERIMA DAN DINYATAKAN LENGKAP

PERDA

PERBUB

SSPD BPHTB

PETUGAS LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN MELALUI 081336488303

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bprd@lumajangkab.go.id